Program Learning Outcome Pendidikan Profesi Dokter Gigi Unissula
Program Learning Outcome (PLO) merupakan kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi dan akumulasi pengalaman kerja selama menempuh Pendidikan. Penyusunan PLO diturunkan dari profil lulusan Program Studi Profesi Dokter Gigi (PSPDG) serta mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Pedoman Pendidikan Profesi Dokter Gigi oleh AFDOKGI, serta Capaian Pembelajaran Universitas dan Program Studi. Rumusan CPL memuat unsur sikap, pengetahuan, Ketrampilan umum dan ketrampilan khusus.
| KODE | SIKAP |
|---|---|
| S.1 | Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius |
| S.2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika; |
| S.3 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila; |
| S.4 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; |
| S.5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; |
| S.6 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
| S.7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
| S.8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; |
| S.9 | Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; |
| S.10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, perjuangan, dan kewirausahaan |
| S.11 | Memiliki sikap melayani (caring) dan empati kepada pasien dan keluarganya. |
| S.12 | Menjaga kerahasiaan profesi terhadap teman sejawat, tenaga kesehatan, dan pasien |
| S.13 | Menunjukkan sikap menghormati hak otonomi pasien, berbuat yang terbaik (beneficence), tidak merugikan (non-maleficence), tanpa diskriminasi, kejujuran (veracity) dan adil (justice). |
| S.14 | Menunjukkan sikap ber-Amar ma’ruf ber-Nahi munkar dan beriman kepada Allah SWT |
| KODE | PENGUASAAN PENGETAHUAN |
|---|---|
| P.1 | Menguasai teori aplikasi hukum Kesehatan dan kode etik kedokteran gigi secara mendalam |
| P.2 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi pengisian rekam medik meliputi metode anamnesis, komunikasi efektif, pemeriksaan ekstra oral dan intra oral, tatalaksana pemeriksaan penunjang, penegakkan diagnosis awal, banding, serta akhir, prognosis penyakit dan kelainan infeksi dan non-infeksi gigi mulut sesuai International Classification of Disease secara mendalam |
| P.3 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi tatalaksana perawatan gigi permanen meliputi diagnosis kelainan/penyakit jaringan keras dan lunak gigi, tindakan konservasi jaringan keras gigi, pulpa, dan periapikal yang diperlukan untuk tindakan konservasi gigi permanen secara mendalam; |
| P.4 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi perawatan restorasi, vitalitas pulpa, saluran akar, dan restorasi pasca perawatan saluran akar yang diperlukan untuk tindakan konservasi gigi permanen secara mendalam; |
| P.5 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi tatalaksana anestesi lokal, bedah jaringan keras dan lunak regio oromaksilofasial, dan evaluasi pasca perawatan bedah minor secara mendalam |
| P.6 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi tatalaksana anestesi lokal, bedah jaringan keras dan lunak regio oromaksilofasial, dan evaluasi pasca perawatan bedah minor secara mendalam; |
| P.7 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi pembuatan radiografi intra oral dan ekstra oral, interpretasi radiografi intra oral dan ekstra oral, serta komunikasi interpersonal secara mendalam; |
| P.8 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi interpretasi, analisis dan sintesis kelainan dental, skeletal, dan fasial akibat tumbuh kembang yang diperlukan untuk diagnosis, prognosis, rencana perawatan dan evaluasi maloklusi dental secara mendalam; |
| P.9 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi identifikasi kelainan dental, skeletal, dan fasial akibat gangguan tumbuh kembang yang diperlukan untuk tatalaksana perawatan maloklusi dental secara mendalam; |
| P.10 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi identifikasi kelainan dental, skeletal, dan fasial akibat gangguan tumbuh kembang yang diperlukan untuk tatalaksana perawatan maloklusi dental secara mendalam; |
| P.11 | Menguasai teori aplikasi prosedur tindakan medik kedokteran gigi, pada pasien tanpa atau dengan kompromis medis sesuai standar pelayanan medik dan evidence-based dentistry secara mendalam |
| P.12 | Menguasai teori aplikasi tata kelola infeksi, nyeri, takut dan kecemasan dengan pendekatan farmakologik dan/atau non farmakologik yang rasional dan sesuai evidence-based dentistry secara mendalam; |
| P.13 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi keselamatan pasien, komunikasi kesehatan dan terapetik di bidang kedokteran gigi anak, manajemen perilaku, pemeriksaan fisik dan kompleks kraniofasial yang diperlukan untuk tatalaksana dan penanganan pasien anak secara mendalam; |
| P.14 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi pencegahan kelainan gigi mulut pada anak yang meliputi pencegahan gingivitis, karies, dan maloklusi secara mendalam |
| P.15 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi perawatan restorasi adhesive dan non-adhesiv, ekstraksi gigi sulung, dan perawatan endodontik pada pasien anak secara mendalam; |
| P.16 | Mampu meguasai teori dan teori aplikasi tatalaksana penyakit mulut meliputi deteksi dini lesi prakanker dan kanker mulut, penentuan diagnosis kerja, pemeriksaan penunjang, dan diagnosis banding serta definitif, prognosis, dan kontrol kasus penyakit mulut sederhana secara mendalam; |
| P.17 | Menguasai teori dan teori aplikasi terapi farmakologis dan non-farmakologis, komunikasi kesehatan meliputi inform consent dan sistem rujukan, konsultasi medik, dan KIE pada kasus penyakit mulut sederhana secara mendalam; |
| P.18 | Menguasai teori aplikasi tata kelola komplikasi dalam perawatan penyakit / kelainan gigi dan mulut pasien secara mendalam; |
| P.19 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi tatalaksana kehilangan gigi geligi meliputi identifikasi, diagnosis, dan rencana perawatan kehilangan gigi geligi secara mendalam; |
| P.20 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi perawatan gigi tiruan sebagian lepasan, gigi tiruan lengkap, dan cekat dengan memperhatikan teori komunikasi terapetik dan penanggulangan masalah pasca perawatan gigi tiruan secara mendalam |
| P.21 | Menguasai teori aplikasi komunikasi terapeutik dalam pengelolaan pasien secara mendalam; |
| P.22 | Mampu menguasai teori aplikasi tindakan pencegahan penyakit/kelainan gigi dan mulut, serta edukasi perilaku menjaga kesehatan gigi dan mulut dalam upaya peningkatan kualitas hidup secara mendalam; |
| P.23 | Mampu menguasai teori manajemen praktik, kolaborasi antar profesi kesehatan, dan manajemen perilaku meliputi perilaku individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungan kerja secara mendalam; |
| P.24 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi program kesehatan gigi mulut meliputi perencanaan program, organisasi perencanaan program, implementasi program, serta monitoring dan evaluasi program kesehatan gigi mulut individu, kelompok, dan masyarakat sesuai evidence-based secara mendalam. |
| P.25 | Mampu menguasai teori aplikasi manajemen kesehatan dan epidemiologi dengan pendekatan evidence-based dentistry dalam upaya peningkatan kesehatan gigi mulut masyarakat secara mendalam; |
| P.26 | Mampu menguasai konsep kerjasama dan kemitraan antar profesi (interprofessional collaboration) dalam upaya mengelola kesehatan pasien, keluarga dan masyarakat secara mendalam dan; |
| P.27 | Mampu menguasai teori aplikasi kegawat daruratan medik dan dental secara mendalam |
| P.28 | Menerapkan prinsip-prinsip Islam dan bidang keahliannya, sehingga memiliki ketrampilan secara professional dalam rangka memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama yang Islami; |
| P.29 | Menemukan atau mengembangkan atau rekonstruksi teori/konsepsi/gagasan ilmiah dengan menerapkan nilai-nilai islam di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif; |
| P.30 | Mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai islam berdasarkan kajian, analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data; |
| KODE | KETRAMPILAN UMUM |
|---|---|
| KU.1 | Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik, dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya. |
| KU.2 | Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif; |
| KU.3 | Mampu menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desain di bidang keahliannya berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etik profesinya, yang dapat diakses oleh masyarakat akademik; |
| KU.4 | Mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya; |
| KU.5 | Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat; |
| KU.6 | Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja; |
| KU.7 | Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi; |
| KU.8 | Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya; |
| KU.9 | Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya; |
| KU.10 | Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya; |
| KU.11 | Bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya; |
| KU.12 | Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; |
| KU.13 | Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; |
| KU.14 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya; |
| KU.15 | Mampu mengikuti perkembangan keilmuan dan keahlian profesi (long life learner). |
| KU.16 | Menerapkan tatalaksana kedokteran gigi pada pasien dengan HIV-AIDS |
| KODE | KETRAMPILAN KHUSUS |
|---|---|
| KK.1 | Mampu melakukan penggalian riwayat pasien (riwayat keluarga dan psikososial ekonomi, riwayat kepenyakitan dan pengobatan, riwayat perawatan gigi mulut, perilaku) yang relevan dengan keluhan utama melalui metode komunikasi efektif terhadap pasien/keluarga pasien sesuai dengan standar baku anamnesis secara mandiri; |
| KK.2 | Mampu melakukan pemeriksaan fisik umum dan sistem stomatognatik menggunakan metode pemeriksaan ekstra dan intra oral pada pasien anak maupun dewasa serta mampu menetapkan pemeriksaan penunjang tambahan sesuai indikasi dan kode etik profesi yang berlaku, secara komprehensif dan mandiri; |
| KK.3 | Mampu melakukan pendataan pasien meliputi hasil pemeriksaan subyektif dan obyektif, penegakan diagnostik dan rencana perawatan dalam rekam medik (patient’s record) sebagai dokumen legal sesuai standar rekam medik kedokteran gigi indonesia secara mandiri, akurat dan komprehensif; |
| KK.4 | Mampu melakukan penegakkan diagnosis awal, diagnosis banding, diagnosis akhir dan menetapkan prognosis kelainan atau penyakit gigi mulut berdasarkan patogenesis dengan mempertimbangkan derajat risiko penyakit menggunakan metode diagnostik (collection of information, evaluation of information, diagnostic decisions, dan reassessment), sesuai standar klasifikasi penyakit internasional (International Classification of Diseases) secara mandiri; |
| KK.5 | Mampu melakukan penyusunan rencana perawatan gigi dan mulut dengan memperhatikan hasil evaluasi pemeriksaan pasien yang meliputi penilaian kondisi fisik (physical assessment), evaluasi kondisi gigi dan mulut (evaluation of dental conditions), evaluasi nyeri (evaluation of pain), evaluasi hasil pemeriksaan penunjang, diagnosis dan prognosis sesuai standar prosedur baku secara mandiri; |
| KK.6 | Mampu melakukan perawatan kelainan atau penyakit gigi dan mulut serta mengevaluasi keberhasilan perawatan pasien yang disertai atau tanpa kompromis medis secara komprehensif sesuai dengan standar pelayanan medik dengan mengutamakan kemanan dan keselamatan pasien, kode etik profesi, cost effectiveness serta berorientasi pada peningkatan kualitas hidup secara mandiri. |
| KK.7 | Mampu melakukan tatalaksana perawatan konservasi gigi permanen dengan menerapkan prinsip-prinsip diagnosis kelainan/penyakit jaringan keras dan lunak, tindakan konservasi jaringan keras gigi, pulpa, dan jaringan periapikal sesuai indikasi dan standar baku secara mendalam; |
| KK.8 | Mampu melakukan perawatan restorasi, vitalitas pulpa, saluran akar, dan restorasi pasca perawatan saluran akar pada gigi permanen dengan menerapkan prinsip tindakan konservasi gigi permanen sesuai indikasi dan standar baku secara mandiri; |
| KK.9 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi tatalaksana kelainan/penyakit periodontal meliputi komunikasi kesehatan, pemeriksaan jaringan periodontal, diagnosis dan rencana perawatan kelainan/penyakit periodontal secara mendalam; |
| KK.10 | Mampu menguasai teori dan teori aplikasi fase perawatan periodontal, perawatan dasar penyakit periodontal, periodontal lanjut, penyesuaian oklusi, dentin hipersensitif, evaluasi hasil perawatan, dan KIE secara mendalam; |
| KK.11 | Mampu melakukan tatalaksana bedah jaringan keras dan lunak regio oromaksilofasial dengan menerapkan prinsip-prinsip anestesi lokal dan evaluasi pasca perawatan bedah minor sesuai indikasi dan standar baku secara mandiri; |
| KK.12 | Mampu melakakukan tatalaksana kegawatdaruratan dental dengan menerapkan prinsip-prinsip tindakan penanggulangan pasca bedah dan kerjasama interprofesional sesuai standar baku secara mandiri; |
| KK.13 | Mampu melakukan tatalaksana perawatan maloklusi dental dengan menerapkan teori identifikasi kelainan dental, skeletal, dan fasial akibat tumbuh kembang sesuai standar baku secara mandiri; |
| KK.14 | Mampu melakukan diagnosis, menyusun rencana perawatan, menentukan prognosis dan evaluasi maloklusi dental berdasarkan hasil interpretasi, analisis dan sintesis kelainan oklusi dental sesuai standar evidence-based secara mandiri; |
| KK.15 | Mampu melakukan tatalaksana kelainan/penyakit periodontal dengan menerapkan prinsip-prinsip diagnosis penyakit periodontal, pemeriksaan jaringan periodontal sesuai standar baku secara mandiri; |
| KK.16 | Mampu melakukan perawatan periodontal sesuai fase, perawatan dasar penyakit periodontal, periodontal lanjut, penyesuaian oklusi, dentin hipersensitif, evaluasi hasil perawatan, dan KIE sesuai standar baku secara mandiri |
| KK.17 | Mampu melakukan pemeriksaan fisik dan kompleks kraniofasial pada pasien anak dengan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan pasien anak, komunikasi kesehatan dan terapetik serta manajemen perilaku anak sesuai standar baku secara mandiri |
| KK.18 | Mampu melakukan tindakan pencegahan gingivitis, karies, dan maloklusi pada pasien anak sesuai standar baku secara mandiri; |
| KK.19 | Mampu melakukan perawatan kelainan jaringan keras gigi pada pasien anak meliputi perawatan restorasi adhesive dan non-adhesiv, ekstraksi gigi sulung, dan perawatan endodontik sesuai standar baku secara mandiri; |
| KK.20 | Mampu melakukan tatalaksana penyakit mulut sederhana mencakup deteksi dini lesi prakanker dan kanker mulut, menentukan diagnosis kerja, pemeriksaan penunjang, diagnosis banding dan definitif, prognosis serta melakukan kontrol sesuai standar baku secara mandiri; |
| KK.21 | Mampu melakukan terapi farmakologis dan nonfarmakologis pada kasus penyakit mulut sederhana dengan menerapkan prinsip-prinsip komunikasi kesehatan meliputi Inform consent dan sistem rujukan, konsultasi medik, dan KIE sesuai standar baku secara mandiri; |
| KK.22 | Mampu melakukan tatalaksana kehilangan gigi geligi dengan menerapkan teori identifikasi, diagnosis, dan rencana perawatan kasus kehilangan gigi geligi secara mandiri; |
| KK.23 | Mampu melakukan perawatan gigi tiruan sebagian lepasan, gigi tiruan lengkap, dan cekat serta menerapkan teori komunikasi terapetik dan penanggulangan masalah pasca perawatan gigi tiruan sesuai standar baku secara mandiri; |
| KK.24 | Mampu melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) menggunakan komunikasi terapeutik interpersonal dalam pengelolaan pasien dalam upaya keberhasilan perawatan secara mandiri; |
| KK.25 | Mampu memilih dan mengelola penggunaan material, peralatan, teknologi kedokteran gigi yang tepat sesuai indikasi dengan cara menganalisis rencana perawatan kasus dan pertimbangan evaluasi hasil penelitian berbasis bukti (evidence-based dentistry) guna memberikan perawatan yang optimal pada pasien secara mandiri; |
| KK.26 | Mampu melakukan pengelolaan infeksi, nyeri, takut dan kecemasan dengan pendekatan/prinsip farmakoterapi dan/atau non farmakologi pada pasien dengan mempertimbangkan resiko medis pada pasien secara mandiri; |
| KK.27 | Mampu melakukan tatalaksana pembuatan radiografi intra oral dan ekstra oral sesuai indikasi, menyusun interpretasi radiografi intra oral dan ekstra oral kasus gigi mulut dengan menerapkan prinsip komunikasi interpersonal secara mandiri; |
| KK.28 | Mampu melakukan penyusunan kajian permasalahan bidang kedokteran gigi pada pasien atau masyarakat, dan mengusulkan alternatif solusi yang inovatif dengan pendekatan evidence-based dentistry yang bisa dipertanggung jawabkan secara akademik dan etik profesi secara mandiri dan kelompok; |
| KK.29 | Mampu melakukan pengelolaan praktik dan lingkungan kerja yang ergonomik sesuai prinsip manajemen kesehatan dengan memperhatikan keselamatan kerja, kontrol infeksi dan konsep green dentistry secara mandiri atau kelompok; |
| KK.30 | Mampu menerapkan prinsip-prinsip manajemen praktik, kolaborasi antar profesi kesehatan, dan manajemen perilaku meliputi perilaku individu, keluarga dan masyarakat secara mandiri; |
| KK.31 | Mampu membuat program kesehatan gigi mulut dengan menerapkan prinsip-prinsip perencanaan program, organisasi perencanaan program, implementasi program, serta monitoring dan evaluasi program kesehatan gigi mulut individu, kelompok, dan masyarakat sesuai evidence-based secara mandiri. |
| KK.32 | Mampu melakukan pengelolaan komplikasi perawatan dan rujukan pasien kepada sejawat dan/atau penyelenggara kesehatan lain berdasarkan kewenangan klinis (clinical privilege) sesuai standar prosedur operasional secara mandiri; |
| KK.33 | Mampu menyusun, mengelola, mengevaluasi program peningkatan kesehatan gigi mulut masyarakat dan pencegahan kelainan atau penyakit sistem stomatognatik dengan menerapkan prinsip Planning, Organizing, Actuating dan Controling berdasarkan analisis hasil survei dan data epidemiologi (menggunakan pendekatan evidence-based dentistry) secara mandiri atau kelompok; |
| KK.34 | Mampu melakukan pengelolaan perilaku pasien, keluarga dan masyarakat dengan menerapkan prinsip manajemen perilaku dalam upaya peningkatan kualitas hidup, secara mandiri dan kelompok; |
| KK.35 | Mampu menyelesaikan masalah kelainan gigi dan mulut dengan melakukan kolaborasi antar profesi kesehatan dalam mengelola kesehatan pasien, keluarga dan masyarakat secara kelompok; |
| KK.36 | Mampu melakukan identifikasi dan penatalaksanaan pasien gawat darurat medik sesuai dengan prosedur bantuan hidup dasar (basic life support) dan kegawat daruratan dental terbatas sesuai standar prosedur secara mandiri dan kelompok. |
| KK.37 | Menguasai teori aplikasi tatalaksana pasien dengan HIV-AIDS, meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik umum dan sistem stomatognati, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis dan rencana perawatan |


